Sunat Perempuan: shall we?




Suatu pagi, saya mencuri dengar sebuah obrolan santai antara dua orang ibu-ibu.: dulu anakmu disunat ndak? Anakku mau sunat nih minggu depan sekalian syukuran.

Saya mengernyitkan kening. Rasanya sudah lama tidak mendengar soal sunat ini. Mungkin sama dengan umur putri saya, Chiya, selama kurang lebih lima tahun. Saya sendiri baru mendengarnya pertama kali waktu  ikut kuliah Antropologi Wanita dan benar-benar mengetahuinya ketika anak perempuan saya lahir. Karena kami melahirkan di rumah Mbak Sepupu saya, maka segala hal yang berhubungan dengan new born treatment kami ikuti sesuai dengan anjuran mereka. Termasuk soal tindik dan sunat.

Jujur, ketika saya diberitahu bahwa bayi saya akan potong rambut sekalian dengan sunat di hari selapanannya (hari ke-35 menurut kalender Jawa), rasanya aneh. Karena bagi saya sunat hanya berlaku untuk anak laki-laki saja, tidak untuk anak perempuan. Jika pun ada, dalam bayangan saya, sunat perempuan itu ya seperti sunat pada laki-laki. Ada bagian dari alat kelamin dipotong atau dibuang. Dan membayangkan alat kelamin perempuan yang dipotong, ih ngeri!

Namun ternyata waktu itu bayi saya tidak benar-benar disunat. Sunat pada bayi saya adalah “sunat simbolis”, dimana ritual sunat hanya dengan menorehkan kunyit  (yang ujungnya sedikit diruncingkan memakai pisau agar seolah-olah itu merupakan “pisau” sebenarnya) pada alat kelamin bayi. Ya, hanya ditorehkan saja. Sama sekali tidak membuat luka apapun. Saya sampai berkali-kali bertanya untuk memastikan apakah benar-benar tidak dilukai.

Saya tiba-tiba tergugah untuk (kembali) mencari kajian perempuan ini dan mendapat artikel menarik dari VOA berikut ini: Pemerintah Indonesia Didesak Hentikan Khitan bagi Perempuan. Dari artikel itu, saya teringat momen di mana bayi saya disunat dan tertegun bahwa ternyata ritual ini berarti masih dilakukan di negeri ini.

Female Genital Mutilation adalah istilah yang digunakan oleh dunia international (termasuk WHO dan PBB) untuk menyebut sunat pada perempuan, di sini saya singkat menjadi FGM. Setelah coba saya googling, wah, mengerikan ternyata. FGM masih dilakukan di beberapa negara yang masyarakatnya masih percaya bahwa ritual ini tetap harus dilestarikan. Masalahnya, cara bagaimana masyarakat tersebut melaksanakan ritual FGM membuat saya bergidik.

Ada beberapa tipe FGM. Tipe satu, adalah menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris yang disebut sebagai clitorydectomy. Tipe kedua disebut sebagai excicion, yaitu menghilangkan klitoris, labia luar atau dalam. Keduanya ada sub-tipenya lagi. Tipe ketiga merupakan penghilangan semua alat kelamin ekstrenal, dengan labia luar dan dalam dipotong. Tipe ketiga ini disebut sebagai infibulation . Sementara tipe keempat merupakan tipikal FGM yang oleh WHO disebut sebagai tindakan berbahaya pada kelamin perempuan untuk kepentingan non medis yang berupa menusuk, menindik, menggores, mengorek dan kauterisasi (membakar bagian tubuh guna menghilangkan bagian tubuh tersebut).
Mengerikan kaann? Untuk lebih jelasnya sila baca di sini.

Sunat perempuan dari dimensi agama dan kesehatan
Kalau mau dilihat dari perspektif Islam sih, ada yang menyebutkan sunat perempuan ini tidak wajib dilakukan. Namun ada juga yang bilang, sebenarnya sunat itu (dalam Islam) sifatnya sunnah. Nah, sunnah itu adalah konsep ibadah dalam Islam dimana jika dilakukan dapat pahala sementara apabila tidak dilakukan pun tidak apa-apa (tidak berdosa). Bisa lihat di sini. Namun, jika sifatnya sunnah, bukankah sunat bisa dipersepsikan sebagai ibadah juga ya? Karena jika dilakukan akan mendapat pahala. Dan bukan tidak mungkin, sebagian umat Islam akan melaksanakan sunat atas nama ibadah. Hmm…

MUI sendiri sebagai salah satu institusi yang berwenang terhadap kebijakan Islam di Indonesia, pernah mengeluarkan fatwa mengenai hukum sunat perempuan ini. Isi fatwa tersebut kurang-lebih: sunat perempuan merupakan bagian dari syiar Islam dan merupakan makrumah (penghormatan terhadap perempuan) dan pelaksanaannyaadalah  ibadah yang dianjurkan. Penetapan fatwa itu juga bertendensi sebagai bagian penegasan bahwa sunat merupakan bagian dari ibadah dan secara terang-terangan menolak pelarangan terhadap pelaksanaan sunat. Tetapi konon, beberapa negara Islam sudah tidak melakukan ritual sunat terhadap perempuan lagi.

Sementara kalau dilihat dari perspektif kesehatan, sunat perempuan secara medis dinilai tidak memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam membantu kesehatan alat kelamin perempuan maupun alat reproduksi secara keseluruhan.  WHO sendiri menganggap bahwa FGM merupakan tindakan kekerasan terhadap hak asasi perempuan. FGM malah dapat menyebabkan pendarahan parah, masalah buang air kecil, kista, dan infeksi. Dan jelas-jelas WHO menyebutkan bahwa FGM tidak memberi kontribusi terhadap kesehatan perempuan—khususnya kesehatan reproduksi. Seharusnya rujukan international ini sudah cukup sebagai bekal untuk menolak dilaksanakannya FGM.

FGM vs Sunat; a misperception
Kalau mau dilihat lebih jauh, sepertinya ada mispersepsi pada istilah yang digunakan secara international ini. FGM merujuk pada istilah “mutilation” yang dalam Bahasa Indonesia artinya mutilasi atau pemotongan bagian tubuh, yang juga dideskripsikan menjadi empat tipe seperti di atas. Sementara sunat atau khitan perempuan adalah istilah yang merujuk pada definisi sunat perempuan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan atau pada fatwa MUI (khususnya untuk istilah khitan). 

Pada peraturan Kemenkes disebutkan sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Sementara fatwa MUI yang mengatur soal ini juga tidak jauh berbeda dengan peraturan Kemenkes, yaitu “cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/ colum/prapaeputium) yang menutupi klirotis dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klirotis (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dloror (bahaya dan merugikan).

Jadi ada semacam perbedaan istilah meski merujuk pada hal yang sama: sunat perempuan. Perbedaan istilah ini dalam pandangan saya, dapat menimbulkan perbedaan persepsi juga. Misalnya seperti yang telah diberitakan oleh VOA di atas. Amnesty International meminta pemerintah RI mencabut peraturan mengenai sunat perempuan, sementara dalam peraturannya sendiri, sama sekali tidak menyebutkan metode sunat pada tipe-tipe FGM yang membahayakan menurut WHO.

Bisa saja, Amnesty International menganggap praktik sunat perempuan di Indonesia termasuk salah satu yang membahayan. Semacam menjeneralisir. Buktinya, bayi saya tidak sunat dengan cara itu. Sama sekali tidak!

Ketika mengumpulkan bahan bacaan untuk menulis ini, saya menangkap adanya rasa saling tidak percaya antara satu institusi dengan institusi lainnya. Seperti Amnesty International yang menganggap pemerintah Indonesia (dalam hal ini melalui peraturan Kemenkes) seolah-olah terbaca sebagai negara yang masih melakukan ritual FGM yang berbahaya (dalam tipe-tipe WHO). Sementara itu, sebelum mengeluarkan peraturan baku tentang prosedur sunat perempuan yang aman secara medis, Kemenkes juga pernah mengeluarkan peraturan yang melarang sunat perempuan sebagai reaksi dari fatwa MUI yang memperbolehkan sunat perempuan. Padahal, kalau mau dibaca dengan cermat, sunat perempuan baik dalam Permenkes atau fatwa MUI, keduanya melarang pelaksanaan sunat yang membahayakan lho. So, who against who?

Lalu…
Bagi saya pribadi, sunat perempuan tidak perlu dilakukan JIKA kita secara personal merasa tidak ada significant medical benefit­-nya. Karena, tidak seperti sunat pada laki-laki, sunat perempuan tidak memberi kontribusi yang signifikan. Meski dalam fatwa MUI di atas tadi disebutkan bahwa sunat perempuan seharusnya dilakukan sesuai syariah dan tidak boleh membahayakan, namun hal yang disebut sebagai “sesuai syariah” dalam Islam itu bagai memilah butir garam yang tercampur dengan gula. Sebab ajaran dalam Islam itu berpotensi multitafsir. Jika pun ingin melakukannya atas nama ibadah, yo monggo. Asal diperhatikan pelaksanaannya yang aman secara medis jangka panjang. 

Selain itu, sebagai orang tua, kini saya ingin memposisikan diri lebih aktif. Jika sebelumnya saya pasif dalam menentukan posisi diri, kini saya ingin menjadi decision maker bagi anak saya. Apalagi kini sudah banyak informasi yang bisa didapat dan dijadikan acuan diri. Sama seperti ketika kita membaca judul berita di VOA tadi mengenai sugesti Amnesty International untuk mencabut peraturan Kemenkes mengenai sunat perempuan. Sebaiknya janganlah menjadi orang reaskioner dan menelan mentah-mentah segala informasi yang parsial. Coba dilihat dulu informasi apapun secara holistik. Secara menyeluruh dengan mencari sebanyak-banyaknya sudut pandang atau persepsi. Sebab,dengan melihat sesuatu dari banyak dimensi akan membuat kita lebih bijak dalam memposisikan diri.[]

[Preview: tulisan ini menjadi pemenang kedua Sayembara Blog VOA preiode Juni 2012. Beritanya juga ada di Facebook. ^_^ ]

 

Comments

  1. Saya suka sekali jiwa tulisan Mbak Anggie. Saya pun tidak setuju pada sunat perempuan, apakah itu sunat yang hanya sekadar menorehkan kunyit runcing, apalagi sampai mutilasi klit. Mengapa? Sebab yang saya tahu, semua sunat perempuan memiliki tujuan yang merendahkan kaum perempuan, yaitu membuat klitoris perempuan menjadi kurang atau tidak sensitif terhadap rangsangan. Artinya, ada pihak yang menganggap perempuan tidak berhak atas seks yang menyenangkan. Perempuan hanya dianggap sebagai ladang persemaian laki-laki tanpa perlu ikut menikmati proses penyemaiannya. Aneh bukan, buat apa klitoris ada di tubuh perempuan kalau tidak untuk digunakan sebagaimana fungsinya. Saya mendapat laporan dari seorang naturopath well-being, bahwa banyak istri mengalami perasaan tertekan karena SEPANJANG PERKAWINANNYA tidak pernah merasakan orgasme. Tentu bisa macam-macam penyebabnya, bukan hanya sunat. Namun, tidakkah terbayang bagaimana keringnya relasi dua manusia yang isinya Fake...fake...fake... capeeeeek deh.

    ReplyDelete
  2. Hai, Mbak Timuran! Makasih sebelumnya sudah mampir blog saya, membaca dan muliskan komentar.

    Sunat pada perempuan memang tidak signifikan dari segi medis, jadi saya pikir buat apalah melakukannya jika hanya memberi rasa sakit. Saya pun pernah mendengar soal sunat yang dapat memberi efek pada respon seksual perempuan. Rasanya kok tidak fair yah, padahal dalam aktvitas seksual itu perempuan terlibat juga. Apalagi dalam ranah perkawinan di mana aktivitas seksual terjadi sepanjang hayat (halah!).

    Karena itu, sepertinya sudah semestinya kita (para perempuan) yang sudah mengetahui mengenai sunat ini tidak perlu lagi melanjutkan ritus ini APABILA merasa tidak ada benefit di dalamnya.

    ReplyDelete
  3. mantap tulisannya

    memang ada pro kontra mengenai ini, tapi harus di ambil pendapat dari kedua sisi, baik itu pro maupun kontra, toh kalau ada manfaatnya kenapa tidak ?

    ReplyDelete
  4. baru tau saya, disunat juga toh :D

    ReplyDelete
  5. Female genital mutilation comprises all procedures involving partial or total removal of the external female genitalia or other injury to the female genital organs for non-medical reasons (WHO, UNICEF, UNFPA, 1997). The WHO/UNICEF/UNFPA Joint Statement classified female genital mutilation into four types (FGM Type I, II, III, IV).

    Now UK judge James Munby compares male circumcision with FGM – without demanding a ban on ritual circumcision of minors. Are fears of legalisation of female genital mutilation (FGM Type IV and maybe also Type Ia) in the UK unfounded?
    ::

    In the matter of B and G (Children) (No 2)
    Sir James Munby, President of the Family Division

    http://www.judiciary.gov.uk/wp-content/uploads/2015/01/BandG_2_.pdf

    ::

    Germany (Ringel / Meyer; Tatjana Hörnle), bad enough, and unfortunately now even Great Britain are paving the way towards the so called “mild Sunnah” type, towards a legal FGM. We should stop this, any form of FGM or MGM should be banned everywhere.

    Judge Sir James Munby can know that the circumcision of girls is religion, part of several hadith and many fatwa. The Fiqh (Islamic Jurisprudence) of Shafii madhhab and many Ulama of Hanbali madhhab regard FGM as wajib, i. e. as a religious duty. So khitan al-inath (sunat perempuan; FGM) is part of authentic Islam.

    Hadith. Muhammad said to the muqaṭṭiʿa al-buẓūr (cutter of clitorises) Umm ʿAṭiyya:

    أشمِّي ولا تنهكي
    ašimmī wa-lā tanhakī
    [Cut] slightly and do not overdo it

    اختفضن ولا تنهكن
    iḫtafiḍna wa-lā tanhikna
    Cut [slightly] without exaggeration

    Today several Muslim clerics promote a “mild sunnah” circumcision; who tells Judge Munby about this fatwa: What is the Ruling on Circumcision for Women?

    Circumcision is obligatory upon men and women according to us (i.e. the Shafi’is). (Majmu’ of Imam An-Nawawi 1:164) The circumcision is wajib upon men and women according to the rājih qawl of Shāfi’ī madhhab. Answered by: Sidi Abdullah Muḥammad al-Marbūqī al-Shāfi’ī. Checked by: Al-Ustāż Fauzi ibn Abd Rahman

    My real concern is that Europe will soon legalise some “mild” forms of the Classification of FGM.

    And again: any form of FGM or MGM should be banned everywhere.

    s o u r c e s

    A Cutting Tradition. By Sara Corbett. The New York Times. Published: 20.01.2008

    http://www.nytimes.com/2008/01/20/magazine/20circumcision-t.html

    Inside a Female-Circumcision Ceremony. Photo: Stephanie Sinclair

    http://www.nytimes.com/slideshow/2008/01/20/magazine/20080120_CIRCUMCISION_SLIDESHOW_index.html

    ::

    ReplyDelete

Post a Comment